Menteri Ferry: Jangan Ladeni Pungli
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan meminta masyarakat untuk mengurus sertifikat langsung ke kantor-kantor BPN. Imbauan ini dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari praktik pungutan liar.
Menurutnya seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
"Jangan diladeni jika ada biaya di luar ketentuan, karena itu sudah kategori pungutan liar," tegas Ferry dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4).
Sebelumnya, seorang petani bawang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengaku dikenai biaya 1 juta rupiah untuk mengurus sertifikasi tanah melalui pihak kelurahan, padahal PNBP biayanya hanya 50 ribu rupiah. "Bahkan untuk program ini harusnya nol rupiah, ternyata dia lewat perantara tidak urus langsung," jelas Ferry.
Kementerian ATR/BPN terus membuka akses bagi masyarakat untuk bisa mengurus sendiri sertifikatnya termasuk membuka layanan Kantor Pertanahan di Sabtu dan Minggu. "Ini semangat senang memudahkan yang terus diupayakan Kementerian ATR/BPN agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan pertanahan," tandas Ferry.
Bagi kelompok masyarakat tertentu pemerintah juga telah mengeluarkan aturan keringanan biaya melalui Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No.9 Tahun 2015. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad