Menteri Gobel Pastikan Tak Lakukan Sweeping Bir

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan sweeping saat pemberlakuan larangan penjualan bir dan minuman keras secara ecer pada Kamis (16/4). Larangan itu mulai berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.
"Enggak perlu sweeping lah. Kami minta pemilik usahanya bertanggungjawab. Aturan harus dipenuhi. Ini bagian dari pembinaan market," ujar Gobel di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).
Gobel mengatakan, sebelum memberlakukan Permendag tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Terutama, pada para pedagang dan pemilik minimarket. Oleh karena itu, dia berharap aturan yang sudah dibuat sejak tiga bulan lalu tersebut bisa dipatuhi.
"Kami diskusi duduk bareng. Ini perlu kerjasama. Pokoknya kami bicara dengan pemegang licensenya," imbuh Mendag.
Lantas, apa tindakan Mendag jika para pedagang masih berjualan bir dan minuman alkohol secara bebas? Gobel mengaku hanya akan memberi teguran.
"Nanti kami bilangin aja. Saya minta saya akan bicara lagi kepada pemilik license, seperti Indomaret, Alfamart," tandas Gobel. (flo/jpnn).
JAKARTA- Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan sweeping saat pemberlakuan larangan penjualan bir dan minuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang