Menteri Hadi Selesaikan Konflik Agraria Berusia Seabad di Pasuruan
Tanah yang disertifikatkan ini sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun. Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan.
Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan.
Pada 2020, kepala desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya untuk melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut.
Melalui penelusuran itu diketahui bahwa lokasi tersebut berstatus areal penggunaan lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.
Setelah diusulkan menjadi TORA, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni menginstruksikan supaya proses sertifikasi dipercepat pada tahun ini hingga sertifikat bisa diserahkan.
Acara penyerahan sertifikat turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman, Bupati Pasuruan Muhammad Irsyad Yusuf, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya Kementerian ATR/BPN dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN. (ant/dil/jpnn)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 352 sertifikat tanah di Pasuruan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Saran Misbakhun untuk UMKK yang Berminat Ikut Program Andalan Prabowo
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Nduk Nik Desak Pemkab Banyuwangi Segera Tangani Konflik Agraria Desa Pakel
- Menjanjikan Hal Keren dari Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN
- Nusantara Baru Indonesia Maju, Menko Hadi Yakini Komitmen Prabowo Lanjutkan IKN