Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Papua
jpnn.com, JAYAPURA - Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura.
Sertifikasi area dengan luas total 699,7 hektare itu bertujuan untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat.
"Selama ini sering muncul pembicaraan di publik bahwa tanah adat/ulayat sebagai penghalang pembangunan. Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya," kata Menteri Hadi.
Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua merupakan yang kedua setelah Sumatera Barat.
Sertifikat pengelolaan tanah ulayat ini sendiri merupakan bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak di atas tanah adat.
Kini, tambah Hadi, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir lagi tanah akan berpindah tangan.
"Bapak Presiden berpesan kepada saya, Pak Menteri segera selesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertifikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertifikat."
Terkait syarat sertifikasi pengelolaan tanah ulayat, Menteri Hadi memastikan tidak ada yang sulit.
Mengawali kunjungan kerjanya di Papua, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek