Menteri Hanif Dorong Apjati Lebih Profesional

Menteri Hanif Dorong Apjati Lebih Profesional
Hanif Dhakiri. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) sebagai pelaku usaha penempatan pekerja migran agar lebih profesional dalam memfasilitasi penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan skema perlindungan sesuai dengan harapan pekerja migran, mendorong agar level pekerjaan meningkat serta peningkatan gaji dan kesejahteraan pekerja semakin baik.

Demikian arahan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Apjati periode 2016-2020 yang bertajuk "APJATI Bersama Pemerintah Melaksanakan Online System Layan Terpadu Untuk Memaksimalkan Terwujudnya Pekerja Migran Yang Berkualitas” yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/12) malam.

Turut hadir dalam Rakernas Apjati Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker Maruli A. Hasoloan, Sekretariat Utama BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Hermono, Ketua Umum DPP Apjati Abdullah Umar Basalamah (Ayub), Sekum Apjati Kausar Tanjung, Ketua Steering Commite Apjati Dedi Rizaldi dan beberapa pengurus DPD Apjati se-Indonesia.

"Kami mendorong agar keberadaan Apjati bisa terus berkembang menjadi asosiasi lebih profesional dan kuat melakukan pembinaan terhadap anggotanya, juga bisa dipersiapkan sebagai instrumen memberikan masukan kepada pemerintah," kata Menteri Hanif.

Dia menjelaskan, dalam dunia bisnis kalau ingin menang dalam persaingan. Oleh karena itu dibutuhkan peningkatan kompetensi, keterampilan kerja dan penguasaan bahasa yang baik dari para pekerja migran.

"Kalau orang Filipina bekerja ke luar negeri, bisa bahasa Inggris, sedangkan di sini tidak bisa bahasa Inggris dan bahasa Arab, maka kita pasti kalah dari Philipina. Jadi cara menghitung kita head to head seperti itu. Ini harus terus dibenahi bersama," kata Hanif.

Dia berharap cara menghitung model persaingan head to head bisa dipakai oleh pemerintah maupun pelaku usaha tata kelola pekerja migran.

Apjati sebagai pelaku penempatan pekerja migran harus lebih profesional memfasilitasi penempatan pekerja migran ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News