Menteri Hanif : Hindari Konflik Antar SP/SB yang Merugikan

Menteri Hanif : Hindari Konflik Antar SP/SB yang Merugikan
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2018 antara PT Bank Negara Indonesia (BNI) dengan Serikat Pekerja PT Bank Negara Indonesia di Jakarta, Selasa (6/2). Foto: Kemnaker

Menaker melanjutkan, waktu yang paling bagus untuk membangun SP adalah saat sedang tidak terjadi konflik. "SP yang muncul pada saat konflik itu tidak bagus, oleh karenanya saat perusahaan tidak ada masalah harus diinisiasi membentuk SP/SB untuk mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha," jelasnya.

Berdasar data World Bank 2016, ungkap Hanif,  dijelaskan bahwa tingkat kepuasan pekerja terhadap pekerjaannya di perusahaan yang memiliki PKB angkanya mencapai  96 persen.

"Hanya 4 persen yang tidak puas. Artinya PKB sangat baik bagi perusahaan dan pekerjanya. Harus ada pertemuan periodik antara pekerja dan manajemen untuk membangun hubungan baik," tutur Menaker.

Pada kesempatan tersebut, Menaker juga mengimbau supaya perusahaan menyiapkan skema transformasi untuk menghadapi perubahan industri.

"Jika ada skema transformasi yang jelas, maka perusahaan sudah memiliki antisipasi, sehingga bisa memperlakukan pekerja sesuai dengan perubahan teknologi yang ada," ucap Hanif.

Selain itu, Menaker juga mengajak SP/SB supaya tidak khawatir dengan perubahan teknologi yang terjadi dengan cepat. "Saya mengajak SP jangan terlalu khawatir dengan perubahan teknologi. Komunikasi antara manajemen dengan SP menjadi sangat penting untuk merespon perubahan tersebut dan mencari solusi bersama," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menjelaskan, tuntutan persaingan semakin luas, tidak hanya datang dari industri perbankan saja, tapi juga dari luar. 

"BNI sudah melakukan transformasi digital banking. Yang paling penting adalah human capital transformation. Sehingga para pekerja akan siap menghadapi perubahan teknologi," kata Baiquni.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan supaya memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News