Menteri Hanif: PP 78 Menguntungkan Pengusaha dan Pekerja
jpnn.com, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.
"Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha, dan yang belum bekerja," kata Hanif di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/11).
Hanif menjelaskan, dengan PP 78 tersebut, pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun.
Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah sehingga tidak menimbulkan guncangan.
PP 78 tersebut juga membantu perusahaan merancang keuangan.
"Calon pekerja juga memiliki kesempatan bekerja. Sebab, jika kenaikan upah bisa diprediksi dan rasional, perusahaan berkembang dan pada akhirnya merekrut pekerja baru," ujar Hanif.
Tahun depan, upah minimum naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, angka kenaikan tersebut dinilai patut disyukuri.
Karena itu, Hanif meminta semua pihak, termasuk pekerja, bisa menerima keputusan tersebut.
Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat