Menteri Hanif: PP 78 Menguntungkan Pengusaha dan Pekerja

Menteri Hanif: PP 78 Menguntungkan Pengusaha dan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri (dua dari kiri) di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/11). Foto: Kemenaker

jpnn.com, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.

"Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha, dan yang belum bekerja," kata Hanif di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/11).

Hanif menjelaskan, dengan PP 78 tersebut, pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun.

Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah sehingga tidak menimbulkan guncangan.

PP 78 tersebut juga membantu perusahaan merancang keuangan.

"Calon pekerja juga memiliki kesempatan bekerja. Sebab, jika kenaikan upah bisa diprediksi dan rasional, perusahaan berkembang dan pada akhirnya merekrut pekerja baru," ujar Hanif.

Tahun depan, upah minimum naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, angka kenaikan tersebut dinilai patut disyukuri.

Karena itu, Hanif meminta semua pihak, termasuk pekerja, bisa menerima keputusan tersebut.

Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News