Menteri Hanif: PP 78 Menguntungkan Pengusaha dan Pekerja
Minggu, 12 November 2017 – 13:35 WIB
Menurut Hanif, perusahaan terancam bangkrut jika upah digenjot makin tinggi.
Jika perusahaan bangkrut, hal itu akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Nanti kalau terjadi banyak PHK protes juga. Upah digenjot setinggi-tingginya tapi tidak mau ada PHK. Ini kan aneh. Jadi saya minta yang sudah bekerja jangan menghambat yang belum bekerja," ungkap Hanif. (jpnn)
Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat