Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara meyakini tetap bisa mengembangkan kawasan transmigrasi di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Dia optimistis kementeriannya dapat memberikan kinerja yang terbaik demi menghadirkan kesejahteraan rakyat dalam pengembangan kawasan transmigrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Iftitah dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Raker tersebut membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Kami tetap optimis dapat melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat transmigrasi dan rakyat Indonesia secara keseluruhan," kata Menteri Iftitah.
Menurut Iftitah, transmigrasi sudah menjadi bagian dari program prioritas nasional, yakni menyiapkan kantong-kantong pangan untuk mencapai swasembada pangan.
"Meskipun anggaran terbatas, tidak akan membatasi upaya untuk menyukseskan program yang telah disusun,” imbuhnya.
Mentrans Iftitah mengakui secara keseluruhan keterbatasan anggaran ini berdampak luas terhadap efektivitas program transmigrasi, baik dalam aspek, kelembagaan, infrastruktur, ekonomi, sosial, maupun legalisasi lahan.
Ini penegasan Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara saat raker dengan Komisi V DPR yang membahas terkait efisiensi anggaran
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Mentrans Tekankan Pentingnya Transformasi Transmigrasi untuk Kemandirian Ekonomi Nasional
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS