Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah

Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra segera membebaskan para narapidana yang pernah tergabung dalam organisasi Jemaah Islamiyah (JI).

Yusril mengatakan, proses pendataan sedang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut,” kata Yusril dalam keterangannya.

Pendataan tengah dilakukan terhadap napi JI, dengan demikian pemerintah tahu mana narapidana anggota JI yang sudah harus mendapatkan pembebasan bersyarat, dan mana yang harus didorong agar segera mengajukan grasi kepada presiden.

Dia menambahkan, ada juga kemungkinan pemberian amnesti ataupun abolisi. Hal itu akan berlaku bagi narapidana JI yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses.

“Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insya Allah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti,” ujarnya.

Advokat kelahiran Manggar itu menjelaskan, hal ini adalah bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, Prabowo memberi keringanan hukuman bagi sejumlah tahanan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, secara selektif.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bicara soal peluang membebaskan Jemaah Islamiyah yang sedang dalam proses pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News