Menteri Imigrasi Australia Batal Diberi Kewenangan Mencopot Status Kewarganegaraan

Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengungkapkan Pemerintah Australia membatalkan rencana memberi kewenangan kepada Menteri Imigrasi, untuk melucuti status kewarganegaraan simpatisan kelompok teroris yang memiliki dua kewarganegaraan.
Sebelumnya, rencana pemerintah menghapus pertimbangan pengadilan dalam proses pelucutan status kewarganegaraan seseorang, dinilai berbagai kalangan sebagai tindakan tidak konstitusional.
Menlu Julie Bishop mengatakan UU baru ini akan memperkuat UU Kewarganegaraaan yang ada saat ini.
UU Kewarganegaraan mengatur pencopotan otomatis status kewarganegaraan seseorang yang berpartisipasi dalam angkatan bersenjata negara yang terlibat perang dengan Australia.
"Kita ingin menyikapi adanya orang-orang yang turut ambil bagian dalam kegiatan organisasi teroris yang menyatakan perang terhadap Australia dan warga Australia," kata Bishop.
"Kami telah mempertimbangkan sejumlah pilihan dan berhasil menyusun sebuah RUU yang sesuai dengan konstitusi," jelasnya.
Menlu Bishop mengatakan pertimbangan pencabutan status kewarganegaraan ini nantinya akan didasarkan pada keputusan birokrasi dan bukan hanya keputusan Menteri Imigrasi.
ABC berhasil mendapatkan dokumen RUU yang dibagikan di kalangan partai pemerintah dalam internal mereka hari Selasa (23/6/2015).
Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengungkapkan Pemerintah Australia membatalkan rencana memberi kewenangan kepada Menteri Imigrasi, untuk melucuti
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya