Menteri Imigrasi Australia Batal Diberi Kewenangan Mencopot Status Kewarganegaraan
Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengungkapkan Pemerintah Australia membatalkan rencana memberi kewenangan kepada Menteri Imigrasi, untuk melucuti status kewarganegaraan simpatisan kelompok teroris yang memiliki dua kewarganegaraan.
Sebelumnya, rencana pemerintah menghapus pertimbangan pengadilan dalam proses pelucutan status kewarganegaraan seseorang, dinilai berbagai kalangan sebagai tindakan tidak konstitusional.
Menlu Julie Bishop mengatakan UU baru ini akan memperkuat UU Kewarganegaraaan yang ada saat ini.
UU Kewarganegaraan mengatur pencopotan otomatis status kewarganegaraan seseorang yang berpartisipasi dalam angkatan bersenjata negara yang terlibat perang dengan Australia.
"Kita ingin menyikapi adanya orang-orang yang turut ambil bagian dalam kegiatan organisasi teroris yang menyatakan perang terhadap Australia dan warga Australia," kata Bishop.
"Kami telah mempertimbangkan sejumlah pilihan dan berhasil menyusun sebuah RUU yang sesuai dengan konstitusi," jelasnya.
Menlu Bishop mengatakan pertimbangan pencabutan status kewarganegaraan ini nantinya akan didasarkan pada keputusan birokrasi dan bukan hanya keputusan Menteri Imigrasi.
ABC berhasil mendapatkan dokumen RUU yang dibagikan di kalangan partai pemerintah dalam internal mereka hari Selasa (23/6/2015).
Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengungkapkan Pemerintah Australia membatalkan rencana memberi kewenangan kepada Menteri Imigrasi, untuk melucuti
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat