Menteri Imigrasi Australia Batal Diberi Kewenangan Mencopot Status Kewarganegaraan

Menteri Imigrasi Australia Batal Diberi Kewenangan Mencopot Status Kewarganegaraan
Menteri Imigrasi Australia Batal Diberi Kewenangan Mencopot Status Kewarganegaraan

Naskah tersebut memuat usulan mencopot status kewarganegaraan warga Australia yang berkewarganegaraan ganda bilamana mereka ikut berperang dengan organisasi yang masuk daftar teroris di luar negeri.

Dalam naskah itu tertulis 'Siapa saja yang memiliki dua kewarganegaraan yang divonis melakukan pelanggaran terkait terorisme tertentu atau terlibat dalam perilaku teroris terkait yang telah ditentukan juga akan dicabut kewarganegaraannya."

RUU ini juga menyatakan keputusan pencopotan status kewarganegaraan seorang warga akan melalui proses pengadilan.

Dokumen ini menunjukan UU tersebut akan diberi nama UU Kewarganegaraan Australia (Kepatuhan terhadap Australia)  2015 dan akan mengubah setidaknya dua bagian dari pasal dari UU Kewarganegaraan yang berlaku sebelumnya.

 

Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengungkapkan Pemerintah Australia membatalkan rencana memberi kewenangan kepada Menteri Imigrasi, untuk melucuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News