Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024

Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
WNA buronan internasional yang tengah diperiksa petugas. Dok: source for JPNN.

Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan-atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, hingga larangan-berada di tempat tertentu di Indonesia. Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan-keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat-adalah Deportasi dari Wilayah Indonesia. Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang-berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai-upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut-andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Kini, warga-negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun-atau seumur hidup.

Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 (enam) bulan dan dapat-diperpanjang. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai-menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah-Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor-40/PUU-IX/2011.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan-operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun-2024. Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan-WNAdi seluruh wilayah Indonesia.

“Pada tahun ini, saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara-berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah-orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” pungkas Agus. (cuy/jpnn)

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto menyebut selama 2024 ini ada 16 DPO internasional yang mereka tangkap.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News