Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto menyebutkan bahwa urgensi memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM).
"Pertimbangan hak asasi manusia," kata Agus saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Namun, Agus mengatakan wacana memulangkan Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, ke Indonesia itu masih didiskusikan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Agus, pemerintah masih terus mengkaji untuk memulangkan Hambali yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 itu.
"Belum ada keputusan, masih dibahas dengan Pak Menko nanti ya," kata Agus.
Pemerintah tengah mempelajari kasus Hambali sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Sehingga nanti kita sampai pada satu kesimpulan akan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu," kata Menko Yusril dalam konferensi pers sebelumnya.
Hambali sempat menjadi buron aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali, tetapi tidak tertangkap.
Menteri Impas Agus Andrianto mengungkap pertimbangan pemerintah untuk memulangkan Hambali.
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Agus Andrianto Dapat Jenderal Kehormatan dari Prabowo, Mabes Polri Bilang Begini
- Jenderal Sigit Sudah Kantongi Nama Calon Wakapolri, Penunjukan Segera Rampung