Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
Kamis, 23 Januari 2025 – 01:51 WIB

Arsip - Menteri Imipas Agus Andrianto (kiri) bersama Wakil Menteri Imipas Silmy Karim (tengah) saat memberikan keterangan pers usai menghadiri rangkaian acara Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025). ANTARA/Rio Feisal
Hambali kemudian diringkus dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand, selanjutnya ditahan di Guantanamo, Kuba.
"Sampai hari ini (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," kata Yusril.
Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu.
Yusril menjelaskan suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu. (antara/jpnn)
Menteri Impas Agus Andrianto mengungkap pertimbangan pemerintah untuk memulangkan Hambali.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menteri Imipas Apresiasi Kanim Bandara Soetta yang Masuk 10 Besar Pelayanan Terbaik Dunia
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi