Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
Kamis, 23 Januari 2025 – 01:51 WIB
Hambali kemudian diringkus dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand, selanjutnya ditahan di Guantanamo, Kuba.
"Sampai hari ini (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," kata Yusril.
Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu.
Yusril menjelaskan suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu. (antara/jpnn)
Menteri Impas Agus Andrianto mengungkap pertimbangan pemerintah untuk memulangkan Hambali.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Agus Andrianto Dapat Jenderal Kehormatan dari Prabowo, Mabes Polri Bilang Begini
- Jenderal Sigit Sudah Kantongi Nama Calon Wakapolri, Penunjukan Segera Rampung