Menteri Ini Beberkan Kendala Pelaksanaan UU Pemda

Menteri Ini Beberkan Kendala Pelaksanaan UU Pemda
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Menurutnya, permasalahan tersebut meliputi belum terbitnya peraturan pelaksanaan UU Pemda sehingga mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat berjalan dengan efektif dan efisien, khususnya perubahan/peralihan kewenangan antar tingkatan / susunan pemerintahan terutama terhadap penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D)‎.

“Misalnya, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota beralih menjadi kewenangan provinsi, berakibat terhambatnya pemberian izin pertambangan, karena data dan dokumen masih berada di kabupaten/kota,” ujar Tjahjo, Selasa (22/9). ‎

Permasalahan lainnya, menurut Tjahjo, UU Pemda mengamanatkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan. 

“Akan tetapi belum semua gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai keberanian untuk membatalkan perda kabupaten/kota,” katanya.

Karena Kemendagri, lanjut Tjahjo, kini terus melakukan sejumlah langkah guna menyelesaikan permasalahan dalam implementasi UU Pemda. Antara lain, mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

“Kemudian Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda; dan percepatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Pemda,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, perkembangan penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Pemda hingga minggu kedua September telah memasuki sejumlah tahapan.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News