Menteri Janji Pangkas Lagi LNS Sebelum April 2012
Rabu, 23 November 2011 – 07:36 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar berjanji akan terus memangkas lembaga negara non struktural (LNS) yang keberadaan dan fungsinya tak lagi efektif. Dia berkomitment akan ada LNS yang kembali dilikuidasi atau digabungkan sebelum April tahun 2012. Dari kajian dan evaluasi mendalam, kesepuluh LNS itu dinilai sudah tidak efektif lagi. Selain itu, tugas dan fungsinya duplikasi dengan lembaga lain. Sehingga perlu dipangkas. "Ini wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi bidang kelembagaan," tegas menteri yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), itu.
"Kami akan buat lagi. Kwartal pertama tahun 2012 akan ada lagi. Tidak boleh ada kotak atau orang yang dibayar, tapi tidak berbuat apa-apa. Atau kelembagaan yang berlapis -lapis. Waktu lima bulan sudah cukup untuk tambah lagi (lembaga yang dilikuidasi, Red)," kata Azwar saat raker dengan Komisi II di gedung DPR, kemarin (22/11).
Baca Juga:
Sejauh ini pemerintah sudah memfinalisasi rencana pembubaran 10 LNS. Bahkan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembubaran kesepuluh LNS itu telah diparaf oleh Azwar yang ikut dilantik dalam gerbong reshuffle tanggal 19 Oktober, lalu. "Rancangan perpres telah disampaikan kepada presiden dengan surat 15 November lalu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar berjanji akan terus memangkas lembaga negara non struktural
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis