Menteri Janji Pangkas Lagi LNS Sebelum April 2012
Rabu, 23 November 2011 – 07:36 WIB
Azwar menjelaskan pembubaran LNS tentu menimbulkan implikasi. Ini mencakup pergeseran tugas dan fungsi lembaga. Termasuk juga pegawai, pembiayaaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D). Pemerintah, lanjut dia, telah mengantisipasinya dengan mengalihkan tugas dan fungsi yang masih perlu dijalankan dan P3D ke kementerian/lembaga lain yang terkait.
Pengalihan tersebut ikut dirumuskan di dalam rancangan perpres mengenai pembubaran kesepuluh LNS. "Dengan demikian, pembubaran LNS tidak akan menimbulkan gejolak, maupun stagnansi pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga -lembaga yang dibubarkan," tegas Azwar.
Menurut Azwar, sepuluh LNS yang akan dibubarkan itu dibentuk dengan perpres atau keppres. Prioritas pemerintah sekarang memang menata LNS golongan tersebut. Bila sudah tuntas baru penataan akan dilanjutkan terhadap LNS yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Kami mempertimbangkan tingkat kesulitan dalam proses perubahan peraturan perundang-undangan," kata Azwar.
Hingga saat ini, terdapat tidak kurang 88 LNS. Di antaranya, 39 LNS dibentuk dengan UU, 8 LNS dibentuk Peraturan Pemerintah (PP), dan 41 LNS dibentuk Keppres atau Perpres.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar berjanji akan terus memangkas lembaga negara non struktural
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan