Menteri Johnny Apresiasi Upaya DPD Rumuskan Payung Hukum Penerapan E-Government
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merumuskan payung hukum dalam penerapan e-government di Indonesia.
Menteri Johnny mengapresiasi karena hal itu sejalan dengan langkah pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau e-government.
"Gagasan untuk meningkatkannya di level undang-undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik."
"Rumusan payung hukum yang lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik,” ujar Menteri Johnny dipublikasikan, Kamis (2/12).
Johnny sebelumnya menyatakan pandangan tersebut pada Rapat Kerja Bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE, yang berlangsung secara hibrida dari Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (01/12).
Menurut Menteri Johnny, penerapan SPBE yang umumnya dikenal sebagai e-government masih harus terus ditingkatkan.
Terutama berkaitan dengan regulasi utama yang mengatur integrasi data untuk mengurangi risiko keamanan informasi.
“Bila mungkin itu dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, sehingga berdampak di antaranya pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi,” katanya.
Menteri Johnny mengapresiasi upaya DPD RI merumuskan payung hukum penerapan e-government di Indonesia.
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat