Menteri Johnny Apresiasi Upaya DPD Rumuskan Payung Hukum Penerapan E-Government

Menteri Johnny Apresiasi Upaya DPD Rumuskan Payung Hukum Penerapan E-Government
Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menkominfo menegaskan upaya memadukan layanan e-government tidak hanya menjadi kewajiban instansi.

Oleh karena itu, diperlukan pengembangan tata kelola e-Government yang lebih baik dan didasari pada payung regulasi yang lebih kuat.

“Dari segi anggaran pun setiap instansi negara dari waktu ke waktu perlu memperbaiki kualitas anggaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta meningkatkan utilisasi TIK itu sendiri,” katanya.

Menteri Johnny lebih lanjut mengatakan hampir setiap instansi pemerintahan di Indonesia saat ini memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data.

Bahkan,setiap instansi juga meminta data dan melakukan tata kelola data masing-masing, meskipun data yang diambil dari pengguna layanan sejenis.

“Dari ribuan data ruang server yang ada di Indonesia terdapat sekitar 3 persen yang memenuhi standar global yang memanfaatkan cloud, termasuk secara khusus yang dikelola oleh pemerintah."

"Banyak di antaranya masih independen server bahkan ethernet. Dari segi pelayanan bagi masyarakat, hal ini menjadi kurang efisien."

"Masyarakat diminta untuk berkali-kali menyerahkan data untuk kepentingan administrasi karena perbedaan dan belum terintegrasinya sistem electronic government,” paparnya.

Menteri Johnny mengapresiasi upaya DPD RI merumuskan payung hukum penerapan e-government di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News