Menteri Johnny Dorong Adopsi Teknologi Digital UMKM di 13 Kawasan Prioritas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan program Adopsi Teknologi Digital 4.0 bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Program tersebut adalah pendampingan berkelanjutan kepada UMKM produsen di sektor pengolahan di 13 kawasan prioritas.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan program Adopsi Teknologi Digital 4.0 dilakukan selama 6 bulan secara online dan offline.
Program itu melibatkan 165 fasilitator atau local heros dan dilaksanakan di 15 lokasi training center di 13 kawasan prioritas.
"Indonesia ini besar, mengerjakannya tidak mudah," kata Johnny dalam acara Peluncuran Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 bagi UMKM, Jumat (13/5).
Adapun 13 kawasan prioritas yang dimaksud ialah Sumatera Utara, Bangka Belitung, Banten, Jabodetabek, dan Kepulauan Seribu, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
"Untuk mendukung fasilitas pendampingan UMKM, akan disediakan starterkit berupa paket data untuk 30.000 UMKM selama 6 bulan dan dilengkapi dengan aplikasi agregator sistem Point of Sales (PoS) dan learning management system,” tutur Johnny.
Dia berharap fasilitas pendampingan ini akan mendorong UMKM produsen sektor pengolahan bisa memperluas akses pemasaran, meningkatkan pendapatan, daya saing inovasi, serta efisiensi dan efektivitas operasional bisnis.
Kemenkominfo meluncurkan program Adopsi Teknologi Digital 4.0 untuk mendorong UMKM produsen sektor pengolahan di 13 kawasan prioritas.
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku