Menteri Jonan Bekukan 6 Maskapai Penerbangan

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan operasional 6 maskapai yang dianggap tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Pembekuan operasional itu dilakukan dengan mencabut air operator certificate (AOC) yang sebelumnya dikantongi enam maskapai.
"Sudah kami cabut izin AOC-nya per 1 Agustus 2015 kemarin. Sudah kami bekukan," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memang ada syarat kepemilikan pesawat bagi maskapai. Berdasarkan UU itu maka maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan)
Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus memiliki minimal pesawat berstatus milik dan dua pesawat sewa.
Jonan menegaskan bahwa pihaknya tak mau menoleransi maskapai yang tak memenuhi aturan tentang kepemilikan pesawat. Hanya saja, katanya, Kemenhub bisa menerbitkan AOC lagi jika maskapai yang dibekukan operasionalnya sudah memenuhi syarat.
"Itu kewajiban maskapai penerbangan yang terdaftar di Indonesia sesuai undang-undang yang ada. Kalau sudah dicabut bisa nanti daftar ulang lagi, tapi harus sudah memenuhi," tandas Jonan. (chi/jpnn)
Berikut daftar maskapai yang dibekukan karena tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat:
- Asco Nusa Air
- Air Maleo
- Manunggal Air Service
- Nuantara Buana Air
- Survai Udara Penas
- Jatayu Air
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan operasional 6 maskapai yang dianggap tak memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Pembekuan operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH