Menteri Jonan Ditugasi Pegang Kendali Pemangkasan Dwelling Time
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman bakal memangkas waktu bongkar muat pelabuhan (dwelling time) dari 8 hari menjadi 4 hari 7 jam. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, pihaknya telah menunjuk Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, sebagai pemegang kendali Otoritas Pelabuhan.
"Dia lah (Jonan) yang mengendalikan semua kegiatan di pelabuhan sesuai UU Pelayaran," ujar Indroyono di gedung BPPT, Jakarta, Senin (2/3).
Dia menambahkan, Jonan nantinya bakal bertugas menyiapkan otoritas pelabuhan untuk memantau kegiatan yang berkaitan dengan perizinan. Selain itu, pergerakan perizinan juga akan dipantau secara online. Seperti sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.
"Termasuk untuk sekiranya ada risiko-risiko, semua nanti akan dipantau," tandasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman bakal memangkas waktu bongkar muat pelabuhan (dwelling time) dari 8 hari menjadi 4 hari 7 jam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan