Menteri Jonan: Izin Ekspor Freeport Sifatnya Sementara

Menteri Jonan: Izin Ekspor Freeport Sifatnya Sementara
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan perubahan Izin PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah bersifat tetap.

Namun, izin ekspor konsentrat yang diberikan pemerintah dalam enam bulan ke depan hanya bersifat sementara. Sebab, izin itu bisa dicabut bila Freeport tidak menjalankan kewajibannya.

"Yang sementara itu selalu izin ekspornya. Karena tiap enam bulan akan direview," ujar Jonan di kompleks Istana Negara, Kamis (6/4).

Mantan menteri perhubungan itu mengatakan, sebenarnya tidak semua pemegang Kontrak Karya (KK) harus merubah status menjadi IUPK selama dia sudah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Dua ya, pengolahan dan pemurnian. Itu tetep izinnya kontrak karya tidak apa-apa. Sampai kontraknya berakhir," jelas dia.

Hal itu banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang mineral logam. Mereka mempertahankan KK karena telah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian untuk produk ekspornya.

Jonan memberi catatan bahwa dalam enam bulan ke depan kegiatan Freeport akan direview. Pertama, apakah mereka membangun smelter atau tidak. Bila dibangun maka ESDM akan menurunkan tim verifikator independen mengevaluasi progresnya.

Kedua, dalam enam bulan ke depan juga berlangsung perundingan stabilitas masalah perpajakan dan retribusi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan perubahan Izin PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi Izin Usaha Pertambangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News