Menteri Jonan: Kendaraan Roda Dua Bukan Transportasi Umum
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak tergolong transportasi umum. Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Memang kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk transportasi umum," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12).
Jonan menjelaskan, sepeda motor tidak diatur sebagai transportasi publik di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyangkut aspek keselamatan. Ia membandingkan hal itu dengan Metromini yang tidak layak jalan.
"Jadi ini sudah pandang dari transportasi publik adalah keselamatan transportasi," ucapnya.
Jonan mengatakan, layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab Taxi masih bisa beroperasi. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan Polri.
"Ya sudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja," ungkap Jonan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak tergolong transportasi umum. Hal itu diatur di dalam Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan