Menteri Jonan Surati Kapolri, Isinya...
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berencana berkirim surat kepada Kapolri Badrodin Haiti. Surat tersebut mengenai kejelasan sanksi yang dikenakan bila ada pengguna jalan seenaknya melintas di perlintasan sebidang. Terlebih bila pintu perlintasan sudah ditutup.
Surat tersebut baru akan dilayangkan Jonan setelah nantinya beberapa perlintasan sebidang sudah dipasang dengan menggunakan sistem deteksi dan peringatan keamanan kereta api.
“Kalau ini sudah diterapkan (sistem deteksi di perlintasan, red) saya akan kirim surat ke Kapori, karena Polri yang punya kewenangan untuk penindakan. Kalau yang melanggar terekam CCTV. Biar itu ada proses hukum karena pelanggaran perlintasan itu sebenarnya pidana loh,” ujar Jonan di Bintaro, Tangerang, Jumat (4/3).
Penindakan tersebut menurut mantan dirut KAI ini perlu dilakukan. Mengingat tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang selama ini cukup tinggi. Dengan memberikan ancaman hukuman, diharapkan pengguna jalan lebih waspada lagi.
“Jadi ini penting sekali nanti kami sempurnakan sesuai hukum, kalau perlintasan yang pintunya tidak ada itu bagaimana? Kalau perlintasan liar nggak dikasih pintu, sebenarnya buat perlintasan sendiri nggak boleh loh, coba baca UU perkeretaapian," ungkap Jonan.
“Kalau penerapan hukum tidak efektif, ini gunanya hanya sebagai imbauan. Orang itu kalau nggak diancam hukuman tidak takut. Wong diancam hukuman saja nggak takut, apalagi kalau nggak dijalankan,” tandas Jonan.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH