Menteri Keuangan Beber Tujuan Penyatuan NIK dan NPWP
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Sri Mulyani, hal itu bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
"Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, orang pribadi," kata MenkeuSri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani berharap tidak ada gejolak dalam masa transisi penambahan fungsi NIK tersebut, baik dari segi teknis maupun organisasi.
Menteri Keuangan Terbaik versi Global Markets itu memaparkan penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
RUU HPP merupakan salah satu kebijakan baru yang dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lalu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas, adalah pondasi baru dalam reformasi perpajakan.
"Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi proses bisnis, serta kesiapan organisasinya," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengingatkan agar seluruh jajaran Kemenkeu jangan sampai salah langkah dalam memformulasikan peraturan teknis seluruh kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan penambahan fungsi NIK dan NPWP jadi satu.
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Denny JA Sebut Prabowo dapat Sentimen Negatif soal Pilkada Dipilih DPRD
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun