Menteri Keuangan Beber Tujuan Penyatuan NIK dan NPWP

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Sri Mulyani, hal itu bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
"Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, orang pribadi," kata MenkeuSri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani berharap tidak ada gejolak dalam masa transisi penambahan fungsi NIK tersebut, baik dari segi teknis maupun organisasi.
Menteri Keuangan Terbaik versi Global Markets itu memaparkan penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
RUU HPP merupakan salah satu kebijakan baru yang dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lalu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas, adalah pondasi baru dalam reformasi perpajakan.
"Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi proses bisnis, serta kesiapan organisasinya," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengingatkan agar seluruh jajaran Kemenkeu jangan sampai salah langkah dalam memformulasikan peraturan teknis seluruh kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan penambahan fungsi NIK dan NPWP jadi satu.
- Masjid Al Ikhlas di PIK, Perpaduan Ibadah dan Ekonomi Berkelanjutan
- PNM Liga Nusantara Buka Bakat Pesepak Bola & UMKM Lokal
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Peneliti Apresiasi Kebijakan Ekonomi Prabowo, tetapi Masih Perlu Dioptimalkan
- Perluas Solusi Finansial, Bank Mandiri jadi Best FX Bank 2025 versi Global Finance