Menteri Keuangan Jatuhkan Sanksi Terkait Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Jumat, 28 Juni 2019 – 15:20 WIB
b. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.(chi/jpnn)
Sanksi diberikan setelah Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Garuda Indonesia Berencana Menambah 15 hingga 20 Pesawat Tahun Depan
- Generasi Taruna
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan