Menteri Keuangan Sita Harta Kaharudin Ongko, Utangnya Sisa Sebegini
Namun, lanjut Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, tingkat pengembalian utang yang dilakukan oleh Kaharudin Ongko kepada negara sangat kecil.
"PUPN melakukan upaya paksa dalam rangka memenuhi hak negara," tegas Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Terbaik versi Global Markets itu mengatakan PUPN pun mencekalnya bepergian ke luar negeri.
Bahkan, barang Kaharudin di eksekusi sebagian jaminan kebendaan berupa aset tetap dan bergerak.
Hal itu dilakukan mengingat obligor ini telah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) sejak 18 Desember 1998.
“Jadi dalam hal ini yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kami melakukan penagihan berdasarkan itu,” kata Sri Mulyani.
Kendati demikian, Sri Mulyani yang juga merupakan anggota dewan pengarah Satgas BLBI memastikan PUPN akan terus melakukan penagihan dengan mengeksekusi barang jaminan dari Kaharudin Ongko.
"Utangnya mencapai Rp 8,2 triliun," kata dia.
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko, yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- Aqua Berangkatkan 30 Marbut Masjid Umrah