Menteri Keuangan Sita Harta Kaharudin Ongko, Utangnya Sisa Sebegini
Rabu, 22 September 2021 – 06:10 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan hasil sitaan Kaharudin Ongko. Foto: Ricardo/JPNN.com
Penyitaan, kata Sri Mulyani, dilakukan bersama pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN), dalam rangka meyakinkan dan mengidentifikasi aset obligor.
“Ini untuk meyakinkan bahwa tracking terhadap aset termasuk account dari obligor dan debitur dapat diidentifikasi,” ujar Sri Mulyani.
Kaharudin Ongko memiliki utang terhadap negara sebesar Rp 8,2 triliun.
Utang itu terdiri dari Rp 7,82 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta. (antara/jpnn)
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko, yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- PNM Wujudkan Dukungan untuk Pendidikan Berkualitas lewat Ruang Pintar
- Kemenko PM Uji Publik Standar Pendampingan Usaha lewat Pilar Berdaya Bersama
- Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia