Menteri KKP Trenggono: Kita Jangan Sampai Kalah dengan Perampok

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya memperkuat kelembagaan ekosistem pengawasan kawasan perairan nasional guna melawan perampok kekayaan laut Nusantara.
Trenggono menegaskan bahwa dirinya akan mendukung penguatan kelembagaan pengawasan di lokasi-lokasi rawan seperti Laut Natuna Utara maupun lokasi lainnya.
"Kita jangan sampai kalah dengan pihak-pihak tak bertanggung jawab yang ingin merampok kekayaan laut Nusantara," ucap Trenggono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/12).
Mantan Wakil Menteri Pertahanan RI itu menyebutkan, ekosistem pengawasan terintegrasi menjadi salah satu strategi yang akan didorong agar pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Dia juga memastikan bakal memperkuat pengawasan di wilayah rawan penangkapan ikan ilegal.
Menurut Trenggono, ekosistem pengawasan harus terintegrasi mulai dari kapal pengawas, kelembagaan pengawasan, sumber daya manusia, teknologi serta sarana pendukung lainnya.
Dia pun menekankan pentingnya ekosistem pengawasan yang terintegrasi sebagai pendekatan yang komprehensif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan pemberantasan pencurian ikan.
Dengan demikian, kata Trenggono, aparat di lapangan dapat merespons berbagai dinamika dan tantangan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen memperkuat kelembagaan ekosistem pengawasan kawasan perairan nasional guna melawan perampok kekayaan laut Nusantara.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar