Menteri Korsel Kagum Melihat Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia kembali menjalin kerja sama dengan Korea Selatan untuk mempercepat implementasi pelayanan publik digital.
Di Indonesia, Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi salah satu produk pemerintah yang telah didorong untuk melakukan digitalisasi.
Pusat pelayanan terintegrasi ini menjadi kesempatan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan berbagai perizinan dan non-perizinan, tanpa harus menjalani birokrasi yang berbelit.
Potensi digitalisasi MPP disaksikan oleh Minister of Interior and Safety (MoIS) Korea Selatan Lee Sang-min saat berkunjung ke MPP Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (16/6).
"Kami terkesan dan senang menyaksikan MPP melayani berbagai pelayanan mulai dari pajak, perizinan, dan penerbitan paspor, hingga konsultasi investasi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah Korea Selatan melalui Digital Government Cooperation Center (DGCC) sejak tahun lalu.
"Kami berharap kerja sama ini bisa membuat saling berbagi pengalaman dalam memberikan pelayanan non-stop kepada masyarakat, dan menjadi momen untuk memajukan MPP kedepannya,” imbuh Menteri Lee.
MPP DKI Jakarta merupakan salah satu role model pelayanan terpadu di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 2017. Hingga saat ini, terdapat 58 MPP yang berdiri di berbagai penjuru Indonesia.
Menteri Korsel Lee Sang-min kagum melihat mal pelayanan publik DKI Jakarta yang terintegrasi.
- Menteri Kabinet Merah Putih Hingga TNI/Polri Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024