Menteri Lembong Didesak Minta Maaf Pada Rakyat dan TKI
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak Menteri Perdagangan Thomas Lembong meminta maaf kepada rakyat terutama para tenaga kerja Indonesia (TKI).
Hal ini buntut dari pernyataan menteri dari kalangan profesional tersebut pada 1 Juni 2016. Dalam acara Rakernas Kadin di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Thomas mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia tidak melulu ekspor barang.
"Hari ini dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan, saya telah mengonfirmasi langsung dan Mendag mengakui mengeluarkan pernyataan tersebut," ujar Rieke di gedung DPR Jakarta, Rabu (8/6).
Rieke menambahkan, Mendag telah mengangap bahwa rakyat yang bekerja sebagai TKI tak lebih sekadar barang dagangan dalam praktik ekspor. Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Jika seorang menteri menyatakan hal seperti itu, maka dapat diasumsikan pemerintah melegalkan dan mendorong perdagangan manusia. Makanya saya mendesak Mendag meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya TKI dan keluarganya, serta mencabut pernyataannya tersebut," pungkas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Thomas memang mengeluarkan kalimat yang cukup menohok.
"Kita mesti melebarkan definisi ekspor untuk juga ekspor orang. Remitensi TKI kita selama ini USD 10 miliar per tahun, kalau digolongkan ke jasa ekspor maka bisa jadi ekspor terbesar ketiga di sektor non-migas" ujar Thomas ketika itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak Menteri Perdagangan Thomas Lembong meminta maaf kepada rakyat terutama para tenaga kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah