Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik

jpnn.com, BALI - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengecam produsen yang dinilai tidak peduli terhadap pengelolaan sampah.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap produsen penyumbang sampah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami akan tuntut. Datanya sudah konkret," kata Menteri Hanif saat meninjau fasilitas pemulihan sampah plastik yang dikelola oleh organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Gianyar, Bali, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Sungai Watch merilis Brand Audit Report 2024, yang menempatkan Danone sebagai salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di perairan Indonesia.
Laporan itu menyebutkan bahwa Danone selama empat tahun berturut-turut menempati posisi teratas sebagai penyumbang sampah terbesar.
Berdasarkan analisis terhadap 623.021 item sampah yang dikumpulkan dari sungai, pantai, dan tempat pembuangan sampah di Bali dan Banyuwangi, Aqua tercatat menyumbang 36.826 item sampah plastik.
Sungai Watch juga menyoroti kemasan gelas plastik yang sulit didaur ulang dianggap sebagai kontributor utama pencemaran sungai.
Menteri Hanif menegaskan bahwa produsen memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemasan produk mereka mudah ditangani atau didaur ulang.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq akan menggugat produsen penyumbang sampah plastik.
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Chandra Asri Group Perluas Implementasi Ekonomi Sirkular dengan Pengumpulan Jelantah