Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik

Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq akan menggugat produsen penyumbang sampah plastik. Foto: Sungai Watch

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang menegaskan tanggung jawab produsen dalam mengelola sampah kemasan yang mereka hasilkan.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti data dari LSM lingkungan seperti Sungai Watch dengan menerbitkan paksaan kepada produsen untuk membayar ganti rugi.

Langkah ini akan diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika langkah tersebut tidak efektif, Kementerian akan siap mengajukan gugatan hukum ke pengadilan, dengan sanksi pidana sebagai konsekuensinya.

"Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah," ungkap Menteri Hanif. (jlo/jpnn)

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq akan menggugat produsen penyumbang sampah plastik.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News