Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang menegaskan tanggung jawab produsen dalam mengelola sampah kemasan yang mereka hasilkan.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti data dari LSM lingkungan seperti Sungai Watch dengan menerbitkan paksaan kepada produsen untuk membayar ganti rugi.
Langkah ini akan diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika langkah tersebut tidak efektif, Kementerian akan siap mengajukan gugatan hukum ke pengadilan, dengan sanksi pidana sebagai konsekuensinya.
"Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah," ungkap Menteri Hanif. (jlo/jpnn)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq akan menggugat produsen penyumbang sampah plastik.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Chandra Asri Group Perluas Implementasi Ekonomi Sirkular dengan Pengumpulan Jelantah
- Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- Temui Menteri LH, Eddy Soeparno Dorong Optimalisasi CCS untuk Mitigasi Iklim
- Kementerian LH Terapkan Program Terpadu Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
- Penghentian TPA Open Dumping Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM-Startup