Menteri LH Diminta Hentikan Penambangan Pulau Laut
Jumat, 02 Juli 2010 – 13:39 WIB

Menteri LH Diminta Hentikan Penambangan Pulau Laut
BANJARMASIN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel meminta Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta menghentikan pertambangan di Pulau Laut. Ini lantaran aktivitas pertambangan yang akan dilakukan di Pulau Laut menyalahi aturan dan mengancam keselamatan lingkungan dna makhluk hidup.
Catatan Walhi Kalsel, setidaknya ada lima izin KP eksplorasi di Pulau Laut. Yaitu, PT Sebuku Batubai Coal seluas 9.644 hektare berlokasi di Pulau Laut Utara. PT Sebuku Tanjung Coal memanfaatkan 9.868 hektare di Pulau Laut Tengah. PT Sebuku Sejakah Coal untuk 25.101 hektare yang lokasinya di Pulau Laut Timur. PT Banjar Asri mempunyai luas 1.396 hektare di Pulau Laut Utara. Kemudian PT Ikatrio Sentosa. Itu belum ditambah tambang bijih besi dan rencana pembangunan pelabuhan khusus (Pelsus) PT Baramega Cahaya Makmur seluas 19.948 hektare di Desa Batu Tunau, Pulau Laut Timur.
"Ada beberapa kejanggalan dari rencana penambangan di Pulau Laut, dilihat dari aspek ekologis, ekonomi, sosial budaya dan aspek hukum. Misalnya, Perbup Nomor 30 Tahun 2004, keberadaan izin eksplorasi harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang ada, SK Menhut No.435/Menhut-II/2009 menyebut sebagian kawasan tambang berada di kawasan hutan lindung dan suaka alam. Tentu saja itu bertentangan dengan peraturan peruntukan kawasan yang sudah ditetapkan," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Hegar Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Kamis (1/7).
Karena itu, Walhi Kalsel mendesak Menteri Lingkungan Hidup, Prof Gusti Muhammad Hatta menghentikan segara aktivitas pertambangan yang akan berdampak besar pada lingkungan dan makhluk hidup tersebut.(day/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel meminta Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta menghentikan pertambangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet