Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
Hal tersebut sejalan dengan arahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami ingin berkolaborasi melalui aksi nyata untuk menuntaskan pengelolaan sampah pada 2025-2026. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi kita semua untuk memperbaiki pengelolaan sampah di daerah masing-masing," tutur dia.
Hanif mengingatkan bahwa sampah yang tidak terkelola dapat menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, hingga memicu peningkatan gas rumah kaca, termasuk gas metana yang daya rusaknya 28 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida.
Oleh karena itu, Hanif menegaskan bahwa upaya untuk mengurangi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi keharusan bagi seluruh masyarakat.
"Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk memastikan Indonesia mampu menyelesaikan permasalahan sampah ini dalam dua tahun ke depan," tambah Hanif. (mcr4/jpnn)
Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa semua harus berkomitmen menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pertamina Dukung Festival Ciliwung 2024 sebagai Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Kunjungi Pabrik AQUA, Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Pemanfaatan Material Daur Ulang
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping