Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah

Hal tersebut sejalan dengan arahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami ingin berkolaborasi melalui aksi nyata untuk menuntaskan pengelolaan sampah pada 2025-2026. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi kita semua untuk memperbaiki pengelolaan sampah di daerah masing-masing," tutur dia.
Hanif mengingatkan bahwa sampah yang tidak terkelola dapat menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, hingga memicu peningkatan gas rumah kaca, termasuk gas metana yang daya rusaknya 28 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida.
Oleh karena itu, Hanif menegaskan bahwa upaya untuk mengurangi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi keharusan bagi seluruh masyarakat.
"Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk memastikan Indonesia mampu menyelesaikan permasalahan sampah ini dalam dua tahun ke depan," tambah Hanif. (mcr4/jpnn)
Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa semua harus berkomitmen menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Kementerian LH Terapkan Program Terpadu Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
- Penghentian TPA Open Dumping Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM-Startup
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Menteri Lingkungan Hidup Setop Open Dumping di 343 TPA