Menteri LH Siap Bentuk Komisi B3
Senin, 04 Mei 2009 – 15:24 WIB
JAKARTA - Terkait dengan dilakukannya ratifikasi National Implementation Plan (NIP) atau Konvensi Stockholm, Menteri Lingkungan Hidup (LH) telah merencanakan akan segera membentuk Komisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dijelaskan oleh Deputi IV Menteri LH Bidang Pengelolaan B3 dan Limbah, Iman Hendargo, pembentukan Komisi B3 tersebut diwajibkan dalam NIP.
"Selain itu, ini juga sudah diamanahkan dalam PP Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan beracun," terang Imam, Senin (4/5).
Baca Juga:
Imam menjelaskan bahwa tupoksi Komisi B3 hanya untuk mengkaji dan memberi pertimbangan kepada pemerintah atau National Focal Point, terkait tentang perkembangan, produksi, dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun. Sementara itu, untuk tupoksi National Focal Point sendiri, adalah sebagai perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pendapat pada forum resmi internasional.
"Dengan begini, tupoksi Komisi B3 nantinya cukup jelas dan tidak tumpang tindih dengan tugas National Focal Point," imbuhnya.
JAKARTA - Terkait dengan dilakukannya ratifikasi National Implementation Plan (NIP) atau Konvensi Stockholm, Menteri Lingkungan Hidup (LH) telah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta