Menteri LHK Apresiasi Hukuman 12 Tahun Bui Pembakar Hutan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengapresiasi upaya yang dilakukan tiga pemimpin tertinggi di Sumatera Selatan untuk memberi efek jera bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan.
Ketiganya adalah Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Putranto,serta Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Para petinggi di Sumsel itu menerbitkan Maklumat Nomor 05/MOU/IV/2018. Salah satu isinya yaitu ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk para pelaku karhutla.
"Saya menghargai dan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kesungguhan jajaran pimpinan daerah terkait pencegahan karhutla melalui efek jera hukuman untuk pelakunya," ujar Menteri Siti melalui keterangan persnya.
Menteri Siti mengatakan kebakaran lahan dan hutan memang menjadi kekhawatiran semua kalangan di 2018 ini.
Apalagi, tuturnya, data jumlah hotspot Januari sampai akhir Maret 2018 menunjukkan kondisi iklim yang lebih panas dari pada periode 2017.
Puncak musim panas sendiri akan terjadi pada akhir Juli hingga September yang bertepatan dengan pelaksanaan Asian Games sehingga perlu pengawasan ekstra terhadap hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan sekitarnya.
"Jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk menjaga agar tidak ada kebakaran hutan dengan cara kita melakukan pencegahan. Semoga selamat dan sukses untuk Asian Games 2018," tegasnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan perlu adanya hukuman tegas untuk pelaku penyebab karhutla.
- Menteri LHK Siti Nurbaya Memuji Kinerja KTH, Ada Datanya
- Menteri LHK: Partisipasi Publik Penting dalam Pembangunan Lingkungan Hidup & Kehutanan
- Festival LIKE 2 Sukses Digelar Selama 4 Hari, Begini Kemeriahannya
- Persemaian Mentawir Fokus Hijaukan IKN, 2024 Memproduksi 16 Juta Bibit
- Festival LIKE-2: Menteri Siti Nurbaya Ungkap Perbaikan Tata Kelola LHK 10 Tahun Terakhir
- Polres Inhu dan Instansi Terkait Bentuk Posko Terpadu Penanggulangan Karhutla