Menteri LHK Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Sampah Plastik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan menerbitkan regulasi baru terkait penanganan sampah plastik.
Regulasi ini dikembangkan dari kajian soal rencana plastik berbayar yang sebelumnya sudah dijalankan melalui beberapa kali uji coba.
“Saya mau re-orientasi, dari semula judulnya plastik berbayar menjadi gerakan nasional penanganan sampah, karena dinamika masyarakatnya ada di sana,” ujar Menteri Siti di di sela-sela acara Rakornas Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Menteri Siti menegaskan bahwa penggunaan plastik dan sampah plastik harus menjadi atensi bersama dan menjadi gerakan nasional melalui tindakan konkret.
Dalam hal ini, kata Menteri Siti, persepsi tentang plastik berbayar harus dijelaskan secara benar.
Uji coba plastik berbayar, tegasnya, bukan bermaksud untuk membebani masyarakat.
Namun, untuk menyadarkan masyarakat terhadap beban yang dialami alam akibat sampah plastik.
“Jadi polanya nanti terkait dengan perilakunya. Kami dorong juga bahwa masyarakatnya itu perlu diajak mengerti kalau dia membebani sampah dia harus "bayar". Jadi gitu konsepnya. Bunyinya bukan plastik berbayar konsepnya, tetapi beban kepada lingkungan harus kita yang menanggung karena kita yang memberi beban itu,” tegasnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengingatkan perlu adanya kesadaran dari semua pihak untuk tidak membebani alam dengan sampah plastik.
- Menteri LHK Siti Nurbaya Memuji Kinerja KTH, Ada Datanya
- Menteri LHK: Partisipasi Publik Penting dalam Pembangunan Lingkungan Hidup & Kehutanan
- Festival LIKE 2 Sukses Digelar Selama 4 Hari, Begini Kemeriahannya
- Persemaian Mentawir Fokus Hijaukan IKN, 2024 Memproduksi 16 Juta Bibit
- Festival LIKE-2: Menteri Siti Nurbaya Ungkap Perbaikan Tata Kelola LHK 10 Tahun Terakhir
- Terapkan Gerakan Ekonomi Sirkular, Le Minerale Hadir di Festival LIKE 2024