Raker dengan Komisi IV DPR

Menteri LHK Beri Penjelasan Soal Postur Anggaran Hadapi Covid-19

Menteri LHK Beri Penjelasan Soal Postur Anggaran Hadapi Covid-19
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (26/8). Foto: KLHK

Sementara, Pagu Anggaran KLHK dalam RKA K/L Tahun 2022 sebesar Rp 7,120 triliun. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan mengenai usulan penambahan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2022 KLHK sebesar Rp6,369 triliun.

Komisi IV DPR RI juga menerima penjelasan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang LHK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 700 miliar.

Dalam kesimpulan Raker, Komisi IV DPR RI mendorong KLHK untuk memprioritaskan pelaksanaan pembinaan kepada kelompok tani hutan pelaksana program Perhutanan Sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Komisi IV DPR RI juga mendorong KLHK untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program Perhutanan Sosial, untuk meningkatkan progresnya.

Secara khusus, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan efektivitas Perum Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan.

Kemudian, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka moratorium pemberian izin tambang Galian C di kawasan hutan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.(jpnn)

Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan arahan Presiden agar postur anggaran tetap memakai asumsi kondisi sulit termasuk refocusing anggaran.


Redaktur : Friederich
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News