Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
Kamis, 09 Mei 2024 – 17:44 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK
Lembaga ini juga membahas mekanisme pengusulan metodologi oleh stakeholder untuk disetujui sebagai metodologi penghitungan emisi.
Mekanisme pengusulan dan persetujuan metodologi nantinya akan diterapkan untuk regulated market dibawah Paris Agreement agar aktual emisi dan kinerja pengurangan emisi yang diperdagangkan secara internasional hasilnya valid, reliable dan dapat diperbandingkan antarnegara.
Metode lain yang berkembang atau dikembangkan tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan melakukan adjustment atau compatibility sebagaimana diatur dalam Perpres 98 Tahun 2021.(fri/jpnn)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan carbon governance kunci perdagangan karbon.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Deklarasikan Gerakan Indonesia Cerah, Febri Wahyuni Sabran Optimistis Mampu Hadapi Perang Dagang Global
- AMPI Lihat Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo
- Sikapi Kebijakan Trump, Waka MPR Tekankan Pentingnya Penguatan Diplomasi Perdagangan
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan