Menteri LHK: Derap Langkah Dinas LH Seluruh Indonesia Wajib Sama

Menteri LHK: Derap Langkah Dinas LH Seluruh Indonesia Wajib Sama
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, MATARAM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan sebanyak 126 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia untuk bersinergi antar-dinas dan dengan Kementerian LHK sebagai modal utama menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan hidup di tingkat tapak.

Tidak boleh ada lagi pernyataan menolak atau menghindar dari keterlibatan membantu Kepala Daerah menyelesaikan masalah di lapangan, misalnya dengan alasan ditariknya kewenangan atau minimnya anggaran. Karena pemerintah berkewajiban melaksanakan amanat dalam UUD 1945 berkaitan dengan tanggung jawab memberikan lingkungan hidup berkualitas yang menjadi hak rakyat.

''Persoalan lingkungan terlalu kompleks, menyelesaikannya harus ada interaksi antar dinas. Semua harus satu derap langkah yang sama. Kalau tidak kuat di Kabupaten, pakai kekuatan Provinsi. Jika tidak kuat juga pakai kekuatan Kementerian. Akan saya kawal langsung ke Dirjen-dirjennya,'' tegas Menteri Siti Nurbaya membuka acara Rapat Kerja Teknis pemulihan lingkungan serta pengendalian pencemaran, yang digelar KLHK, di Lombok, NTB, Senin (9/3).

Mantan Sekjen Kemendagri ini mengatakan Indonesia sedang memasuki mainstrem atau arus utama baru pembangunan. Tahun 2000 mainstrem-nya adalah perempuan (gender), lalu good governance (pemerintahan yang baik) tahun 2005, dan perubahan iklim di 2017.

“Sekarang Presiden Joko Widodo sangat tegas dan perhatian pada lingkungan hidup. Mainstrem pembangunan salah satunya akan sangat memperhatikan bencana alam. Jadi tidak ada lagi orang LH cuma mikirin tekhnis pencemaran dan AMDAL saja, tetapi harus seluruh aspek. Cara kerjanya jangan lagi seperti yang dulu-dulu, karena itu butuh interaksi dan sinergi,'' katanya.

Menteri Siti berkali-kali mengingatkan agar Kepala Dinas lebih aktif melakukan analisis  untuk memberi telaahan staf pada Kepala Daerah, mengingat mandat yang berat soal lingkungan dan kerja nyata pemerintah sangat ditunggu rakyat. Banyak daerah yang beban lingkungannya berat-berat karena proses di masa lalu, untuk itu butuh kebersamaan menyelesaikannya.

''Harus bersama-sama menjaga Republik ini, jangan pernah merasa lelah. Contoh saat Karhutla, tidak boleh pejabat LH kabupaten bilang gak mau tau karena kewenangan sudah ditarik ke Provinsi. Kalau Gunung Merapi meletus, itu bukan urusan BNPB saja, ada tanggungjawab lingkungan juga disitu, tanggungjawab kita semua,'' kata mantan Sekjen DPD RI ini.

Pemerintah di seluruh tingkatan berkewajiban meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik ditandai dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

Tidak boleh ada lagi pernyataan menolak atau menghindar dari keterlibatan membantu Kepala Daerah menyelesaikan masalah di lapangan, misalnya dengan alasan ditariknya kewenangan atau minimnya anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News