Menteri LHK: Derap Langkah Dinas LH Seluruh Indonesia Wajib Sama

Menteri LHK: Derap Langkah Dinas LH Seluruh Indonesia Wajib Sama
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Foto: Humas KLHK

Pada kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang LHK. Berdasarkan analisis para pakar menunjukkan pada dasarnya asas dan norma dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berubah. Kebijakan memang ada yang berubah, dari segi teknis sebagian ada yang berubah dan untuk prosedur memang banyak yang berubah untuk membuat menjadi lebih sederhana.

Sementara itu Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah mengatakan pihaknya menjadikan lingkungan sebagai pondasi penting pembangunan daerah. Salah satunya dengan menetapkan target ambisius 2023 dapat mengelola 70 persen sampah, dan 30 persen melalui pengurangan.

''Ada 996 desa yang sudah menganggarkan Bank Sampah. Kami terus edukasi bahwa sampah bukan sumber musibah tapi berkah kalau dikelola dengan baik. Terimakasih KLHK sangat responsif sehingga kami semakin semangat untuk mencapai target-target kerja yang dicanangkan,'' kata Sitti.

Anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Syafrudin mengatakan Rakernis PPKL yang dilaksanakan di NTB hendaknya menjadi momentum kerja bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. ''Terima kasih Bu Menteri LHK yang telah menggelar agenda ini di Lombok. Masalah lingkungan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Ini momentum sangat baik dari NTB untuk menyelesaikan banyak persoalan lingkungan kita,'' katanya.

Sementara itu, Dirjen PPKL, RM Karliansyah mengatakan Rakernis PPKL diikuti 289 peserta dari eselon I KLHK, UPT, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dunia usaha, BUMN, Pemda, NGO, dan gerakan masyarakat penggerak lingkungan di tingkat tapak. Pelaksanaan Rakernis akan berlangsung hingga akamis (12/3).

“Dengan Rakernis ini, harapan kami terbentuk berbagai kegiatan daerah ditandai dengan meningkatnya nilai Indek Kualitas Likungkungan Hidup (IKLH) dan tema Rakernis tahun 2020 ini kita sebut Tingkatkan IKLH, Pulihkan Kualitas  Lingkungan ini sangat relevan,” ujar Karliansyah.

Lebih lanjut, dikemukakan Karliansyah, beberapa kerja sama yang ditawarkan antara lain, Pembangunan infrastruktur system pemantauan pemulihan kualitas lingkungan hidup secara online: pemantauan kualitas air (onlimo), pemantauan kualitas udara (AQMS), SISPEK (pemantauan cerobong untuk pemantauan emisi industry), SPARING (system pemantauan kualitas air limbah secara kontinyu), SIMATAG (pemantauan informasi dan data kualitas EG), SILAT (system infomasi lahan akses terbuka), SIKAP (system informasi pemantauan kualitas air laut), SIMPEL (system informasi pelaporan pengelolaan lingkungan hidup).

Selain itu, lanjut Karliansyah, pemulihan lingkungan (gambut, lahan bekas tambang dan rehabilitasi pesisir laut) yang berbasis masyarakat.

Tidak boleh ada lagi pernyataan menolak atau menghindar dari keterlibatan membantu Kepala Daerah menyelesaikan masalah di lapangan, misalnya dengan alasan ditariknya kewenangan atau minimnya anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News