Menteri LHK Diminta Beri Sanksi Tegas pada Pemprov DKI

Revitalisasi Monas

Menteri LHK Diminta Beri Sanksi Tegas pada Pemprov DKI
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monas, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama

jpnn.com, JAKARTA - Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) menduga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan perusakan lingkungan hidup di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.

Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya diminta segera mengambil tindakan tegas.

Menurut Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan, Monas merupakan paru-paru Jakarta. Selain itu,  Monas monumen bersejarah lambang kejayaan Indonesia yang harus dirawat dan dipelihara.

"Harusnya Pemprov DKI memelihara dan merawatnya. Bukan malah merusaknya. Kami mendesak Menteri LHK untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap Pemprov DKI serta tidak menunggu-nunggu," ujar Adi di Jakarta, Jumat (31/1).

Adi juga menduga proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov DKI di Monas, ilegal. Pasalnya, proyek yang telah menebas 190 pohon tersebut belum mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).

Dalam Keppres Nomor 25/1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka disebutkan, Taman Medan Merdeka, zona penyangga serta pelindung di sekitarnya perlu ditata dan dikendalikan pembangunannya.

Dalam pasal 1 dijelaskan, kawasan Medan Merdeka meliputi taman Medan Merdeka, zona penyangga taman Medan Merdeka, zona pelindung taman Medan Merdeka.

Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah Utara: Jl Medan Merdeka Utara. Timur: Jl Medan Merdeka Timur. Selatan: Jl Medan Merdeka Selatan dan Barat: Jl Medan Merdeka Barat.

Proyek revitalisasi Monas yang telah menebas 190 pohon belum mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretaris Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News