Menteri LHK Diminta Kaji Ulang Permen LHK P.17/2017
“Siapa bilang tidak ada kritik. yang jelas pertama itu dari gubernur Kalbar langsung ke presiden. Kemudian, APHI juga mengirimkan surat ke presiden ditembuskan ke menteri. Apindo Riau ke gubernur. Serikat Pekerja Riau juga ke residen tembuskan ke Memnteri. Jadi, dia bilang tidak ada gejolak itu dari mana?” ujar Elwan.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Muller Tampubolon.
Dia merasa heran mendengar Siti akan melihat permen yang bermasalah dengan investasi.
“Kami, kan, sudah mengeluhkan itu. Sudah bikin surat, kok, ke presiden dan tembusannya ke Menteri LHK juga. Kami pun heran. Kok beliau bilang begitu. Padahal, kami bolak-balik minta dan kirim surat ke beliau agar Permen LHK P.17 ditinjau kembali,” ujar Muller.
Dia berharap teguran dari Jokowi akan membuat Kementerian LHK lebih memperhatikan berbagai keluhan terkait kebijakan yang dikeluarkan.
“Ya, tolong ditinjau kembali, lah, P.17-nya karena ini implikasinya cukup besar,” imbuh Muller.
Muller menjelaskan, di Riau ada dua pabrik pulp yang besar dan terancam kehilangan suplai bahan baku sebanyak 9,5 juta ton per tahun.
Kebijakan lahan pengganti (land swap) yang telah diatur dalam Permen LHK P.40/2017 juga dianggap tidak menyelesaikan masalah di Riau.
Para pengusaha kehutanan di Riau mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menegur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka