Menteri LHK Dorong Manajemen Koleksi Satwa dan Manajemen Bisnisnya

Menteri LHK Dorong Manajemen Koleksi Satwa dan Manajemen Bisnisnya
Kebun Binatang. ILUSTRASI. Foto: Humas KLHK

“Faktanya, meksipun telah ditutup pemeliharaan terhadap satwa di LK tetap dilakukan. Mulai dari pemberian pakan, pemeriksaan kesehatan hingga menjaga kebersihan lingkungannya,” katanya.

Surat Permintaan Dukungan

Terkait dengan keberlangsungan kebun binatang dan penyelamatan satwa ini, Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan pihaknya telah mengirim beberapa surat yakni:

1. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.210/ MENLHK/PHPL/HPL.3/4/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Kebijakan Ekonomi Sektor Kehutanan termasuk didalamnya diusulkan stimulus keringanan perpanjangan masa pembayaran pajak serta kebijakan tertentu terkait pembatasan pergerakan dalam hal penyediaan pakan satwa. 

2. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.280/ MENLHK/SETJEN/OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Pajak bagi Lembaga Konservasi.

3. Surat Menteri LHK ke Menteri Keuangan Nomor S. 279/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

4. Surat Menteri LHK ke Menteri Dalam Negeri Nomor S.277/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

Selain itu, ada juga Surat Direktur Jenderal KSDAE yang dikirim  ke Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Nomor S.211/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan sejak awal kebijakan distancing, pihaknya mengantisipasi soal pakan satwa, karena satwa milik negara yang harus dijaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News