Menteri LHK Menerbitkan Surat Edaran Pengelolaan Limbah Infeksius Covid-19
Infografis
jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya mengeluarkan surat edaran untuk pengelolaan limbah infeksius selama pandemi Covid-19.
Surat edaran nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Sebagaimana diketahui, dalam menangani wabah virus berbahaya ini diperlukan berbagai sarana kesehatan.
Salah satunya alat pelindung diri (APD) seperti baju hazmat, sarung tangan dan masker sekali pakai. Di surat edaran itu disampaikan tata cara pengelolaannya.
Kini alat pelindung diri termasuk masker menjadi lebih mudah didapat dengan harga terjangkau karena semakin banyak UMKM yang memproduksinya.
Meski begitu, para penggunanya tetap harus mengetahui tata cara mengelola limbah infeksius bekas pakai selama masa pandemi ini. (jpnn)
Dalam menangani wabah virus berbahaya covid-19 ini diperlukan berbagai sarana kesehatan dan pengelolaan limbah bekas pemakaiannya sesuai aturan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama