Menteri LHK Menerbitkan Surat Edaran Pengelolaan Limbah Infeksius Covid-19

Infografis

Menteri LHK Menerbitkan Surat Edaran Pengelolaan Limbah Infeksius Covid-19
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya mengeluarkan surat edaran untuk pengelolaan limbah infeksius selama pandemi Covid-19.

Surat edaran nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Sebagaimana diketahui, dalam menangani wabah virus berbahaya ini diperlukan berbagai sarana kesehatan.

Salah satunya alat pelindung diri (APD) seperti baju hazmat, sarung tangan dan masker sekali pakai. Di surat edaran itu disampaikan tata cara pengelolaannya.

Kini alat pelindung diri termasuk masker menjadi lebih mudah didapat dengan harga terjangkau karena semakin banyak UMKM yang memproduksinya.

Meski begitu, para penggunanya tetap harus mengetahui tata cara mengelola limbah infeksius bekas pakai selama masa pandemi ini. (jpnn)

Menteri LHK Menerbitkan Surat Edaran Pengelolaan Limbah Infeksius Covid-19

Dalam menangani wabah virus berbahaya covid-19 ini diperlukan berbagai sarana kesehatan dan pengelolaan limbah bekas pemakaiannya sesuai aturan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News