Menteri LHK: Penegakan Hukum LHK Perlu Dukungan Media

Menteri LHK: Penegakan Hukum LHK Perlu Dukungan Media
Penutupan Festival Gakkum 2019 yang diselenggarakan di Auditorium Dr. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti. Foto : Humas KLHK

Pemberitaan oleh media massa akan menjadi pemacu kerja KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan lebih baik lagi.

Bagaimanapun publik masih terus mengharapkan aktualisasi kerja KLHK pada pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Tekanan pemberitaan kadang bahkan cercaan atau cacian, kita jadikan pemicu untuk semakin giat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan," imbuh Menteri Siti.

BACA JUGA : Turis Asing Usir Warga Buleleng Mandi di Pantai, Begini Kata Pemilik Vila

Pada Festival Gakkum 2019 yang mengambil tema "Hentikan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Untuk Kesejahteraan Rakyat". Penghargaan kepada jurnalis dan media massa diberikan kepada: (1) Kategori media massa cetak nasional terproduktif : Harian Kompas, (2)Kategori media massa cetak daerah terproduktif: Harian Suara NTB, (3) Kategori media massa Online terproduktif: mediaindonesia.com, (4) Jurnalis media cetak terproduktif: Ichwan Susanto (Kompas), (5) Jurnalis media online terproduktif: Dhika Kusuma WInata (Media Indonesia).

Pada kesempatan tersebut Menteri Siti juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada unsur internal penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di KLHK.

"Saya sampaikan terimakasih juga pada jajaran penegakan hukum di internal KLHK seperti Polhut, SPORC, PPNS, PPLH dan yang digaris belakangannya yaitu dibidang administrasi seperti di sekretariat direktorat jenderalnya," sambung Menteri Siti.

Pada laporan penyelenggaraan Festival Gakkum, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), Rasio Ridho Sani juga sempat menyatakan bahwa dalam mendukung penanggulangan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, peran media adalah sebagai: 1. Media Exposure (Diseminasi Informasi dan Kinerja Gakkum KLHK), 2. Kontrol Kinerja Gakkum, 3. Saluran Pengaduan Masyarakat, 4. Pemberian Masukan Kebijakan serta Data & Informasi, 5. Influencer untuk Penguatan Dukungan/Opini Publik, 6. Amicus Curiae.

Menteri LHK memberikan penghargaan kepada media dan jurnalis yang dinilai terproduktif dalam memberitakan prestasi maupun mengontrol kinerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News