Menteri LHK: Pengaturan AMDAL Dalam RUU Cipta Kerja Tidak Berubah

Menteri LHK: Pengaturan AMDAL Dalam RUU Cipta Kerja Tidak Berubah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kedua kiri) dalam keterangan bersama menteri-menteri terkait pengesahan RUU Cipta Kerja, Rabu (7/10). Foto: Humas KLHK

Hal ini merupakan salah satu semangat yang didorong dalam omnibus law untuk menyederhanakan regulasi perizinan menjadi lebih sederhana.

Gugatan Tetap Dibenarkan

Masih terkait AMDAL ini dan pandangan masyarakat yang masih belum paham, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan terdapat pandangan bahwa kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan.

Hal ini tidak benar sebab gugatan dapat dilakukan terhadap Perizinan Berusaha-nya (sebagai Keputusan Tata Usaha Negara/TUN), dimana Persetujuan Lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha.

Siti Nurbaya menjelaskan, hak setiap orang untuk melakukan gugatan Keputusan TUN diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam UUCK, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:

1) persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;

2) penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau

Tidak benar bahwa RUU Cipta Kerja (UU CK) yang baru disahkan DPR, ada kemunduran terkait analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL dalam melindungi lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News